Perlu juga diketahui, tambah Arifuddin, ada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia, yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain dianggap belum banyak diketahui polisi di daerah.

“Polisi harus mematuhi MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers, bahwa penyelesaian perkara Pers harus melalui UU Pers, jangan langsung menerapkan UU ITE, menyangkut adanya aspek lain tentang laporan Wabup Jeneponto ke Polisi apakah murni berita bohong atau ada tendesi pribadi itu tergantung dari hasil penyelidikan polisi,” pungkasnya. (*)

YouTube player