Mulyan Pulubuhu mengungkapkan, sebelumnya Jamkrida telah menghasilkan laba sebesar Rp2,7 miliar yang berasal dari laba non operasional seperti pembayaran bunga.

Sehingga modal yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar Rp25,3 miliar bertambah menjadi Rp28 miliar. Namun Jamkrida belum memberi deviden kepada Pemprov karena harus mencapai target modal yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp50 miliar.

“Sebenarnya bisa kasi deviden, tapi Jamkrida dikejar target bahwa modal setelah 5 tahun operasional itu harus Rp50 miliar. Jika tidak, diberhentikan pemberian jaminan,” jelas Mulyan Pulubuhu.

Terlepas dari itu, Mastan hanya meminta ketegasan dan transparansi Kejati Sulsel dalam penanganan kasus dugaan korupsi Jamkrida Sulsel.

Terkait penangan kasus Jamkrida Sulsel ini Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, yang dikonfirmasi melalui WhatsAppnya belum memberikan jawaban. (*)

Penulis : Iwan Mapparenta

YouTube player