RAKYAT.NEWS, Makassar – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatensi, kasus polisi yang diduga melindungi tersangka narkoba di Toraja Utara. Polisi berinisial G itu, kini sudah ditahan dan sementara ditangani Propam Polda Sulawesi Selatan.

“Jika ternyata benar anggota tersebut menjadi backing (melindungi) si bandar atau pengedar narkoba maka Polda tidak boleh memberi ampun bagi mereka,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Februari 2023.

Poengky menekankan kepada Polda Sulsel supaya bersikap tegas dalam menindak anggotanya bila terbukti. Menurutnya Propam perlu bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda dalam memeriksa anggota G.

G diduga sejak tahun 2022 jadi pelindung pengedar narkoba. “Jika ternyata diduga ada yang membekingi bandar atau pengedar narkoba, maka harus diusut tuntas. Tindakan Polri harus tanpa pandang bulu menangkap anggota yang diduga terlibat narkoba,” tegas Poengky.

Bila perlu, Polda Sulsel melalui Ditresnarkoba untuk bisa memproses kasus ini ke pidana dan diproses sampai ke pengadilan. “Harus tegas diproses pidana dan harus dipecat, sungguh ironis jika ada polisi yang terlibat narkoba, sebagai penegak hukum yang seharusnya menindak tegas pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya lagi.