RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK.

Baca Juga : Direktur Penyelidikan KPK Dicopot, Endar: Saya Heran

Sehingga, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” katanya, Kamis (25/5/2023).

Anwar menjelaskan gugatan itu beralasan hukum. Karena itu, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron.

Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.

Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun.

Ghufron mengajukan uji materi UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK pada Oktober 2022.

Mulanya ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.

Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lainnya.

Adapun masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, tetapi terkendala aturan batas usia.

Baca Juga : Bupati Selayar dan Kanwil DJP Sulsel Komitmen Terkait Pegelolaan Keuangan TA 2023