RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98 (Pantau 98) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

“Ya kalau ada dugaan keberpihakan harus ada sanksi,” ujar Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie dilansir dari tvonenews.com.

Sebelumnya, Koordinator Pantau 98, Bandot Dendi Malera menilai bahwa Anwar telah melanggar ketentuan tentang hakim MK, yakni di Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan Bandot pasca statemen Anwar yang menyebut, tentang materi persidangan tentang gugatan batas usia Capres-Cawapres yang saat ini masih bergulir di MK. Sementara statemen itu keluar dari mulut adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di luar sidang.

Lebih lanjut, Jerry berharap Anwar yang menyampaikan pernyataan kontroversial diluar materi persidangan soal pemimpin muda tersebut mendapatkan proses kode etik. Namun, ia memprediksi akan ada Political under pressure.

“Ya bisa saja akan di proses secara etis. Tapi kadang ads political under pressure. Atau tekanan politik apalagi Ketua MK ipar Presiden Jokowi,” sambungnya.

Lebih jauh, Jerry menegaskan bahwa apa yang disampaikan Anwar adalah bagian dari kolusi dan jelas melanggar etika. Apalagi ada dugaan konspirasi untuk meloloskan Gibran. Ia mengakui bahwa tujuan dari gugatan yang diajukan ke MK soal batas usia Capres-Cawapres adalah hanya untuk meloloskan Gibran.

“Sebetulnya ini ada bagian kolusi dan juga melanggar etika dan ada dugaan konspirasi untuk meloloskan Gibran,” pungkasnya.