RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli Bahuri. Wakil Ketua KPK sekaligus Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengatakan, Keppres tersebut diterima Sekretariat Jenderal KPK sejak Sabtu (25/11/2023).

“Sudah diterima di kesekjenan sejak kemarin Sabtu,” katanya, Minggu (26/11/2023), dilansir cnnindonesia.com

Sebelumnya, Keppres ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan sementara Firli dari jabatan Ketua KPK. Dalam Keppres tersebut, Jokowi juga menunjuk Nawawi sebagai Plt. Ketua KPK.

Sebagai informasi, Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK lantaran menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Usai penetapan tersangka itu, Firli melawan dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya dalam permohonan praperadilannya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister gugatan itu dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.