RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara tersebut.

“Kami tadi juga konfirmasi ke tim terkait pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari CNNIndonesia.com.

Eddy akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan tersebut juga diberlakukan kepada dua orang dekat Eddy Hiariej yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

“Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” lanjut Ali.

Pada Rabu (29/11), lembaga antirasuah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Sementara itu, pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Mereka atas nama Anita Zizlavsky (lawyer); Thomas Azali (wiraswasta); dan Ardiana (Sekretaris Direksi PT CLM).