RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.30 WIB sejak pukul 09.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Jumat (1/12).

Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkait status tersangka itu, Firli dinonaktifkan sementara dari jabatannya di KPK.

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu terlihat didampingi kuasa hukumnya.

“Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum (rechstaat) dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machstaat) dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan,” kata Firli dikutip dari CNNIndonesia.com.

“Dan tentu saya juga meminta kepada rekan-rekan semua dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua bahkan cenderung menghakimi kita semua,” lanjutnya.

Diketahui pada Jumat ini adalah pemeriksaan pertama Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diusut penyidik Polda Metro Jaya itu.

Dia diperiksa di gedung Bareskrim Polri sejak Jumat pagi. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan Firli tiba pada pukul 08.30 WIB dan mulai diperiksa penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sejak pukul 09.00 WIB.

“Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Kehadiran Firli tidak terpantau oleh awak media yang bersiaga di seluruh titik akses Gedung Bareskrim Polri.