RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono merasa janggal dengan hasil laporan terhadap dirinya yang disebut melanggar Pasal 45A Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tentang Ujaran Kebencian Kepada Individu atau Kelompok Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Aiman menyebut pasal yang disangkakan kepadanya cukup berat karena dia bisa terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara apabila terbukti bersalah.

“Pasal yang dilaporkan kepada saya luar biasa berat, yakni pasal ujaran kebencian terkait dengan SARA. Saya bingung di mana aspek SARA-nya,” kata Aiman, Selasa (5/12/2023), dikutip dari KOMPAS.com.

“Di ujung konferensi pers, saya sampaikan bahwa mudah-mudahan informasi yang saya terima ini salah,” lanjutnya.

Berkait persoalan hukum yang sedang dihadapi Aiman, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut polisi mengaitkan laporan terhadap jurnalis non-aktif tersebut ini kepada persoalan antargolongan.

“Mungkin polisi mengaitkannya ke antargolongan. Golongan ini kan artinya luas, golongan pegawai negeri, golongan polisi, golongan profesi lain, itu bisa ditafsirkan ke sana, nah saya menganalisisnya seperti itu,” kata Fickar, Rabu (6/12/2023).

Kata Fickar, tafsir pasal ini cukup luas. Tak jarang menjerat masyarakat karena perkara yang multitafsir.

“Makanya ini diubah oleh DPR, diperbaiki Pasal 28 dan Pasal 45A soal ITE. Supaya tidak mudah menjerat masyarakat. Karena itu pasal multitafsir, yang tidak maksudnya seperti itu, jadi diartikan seperti itu,” kata Fickar.

Untuk diketahui, terdapat enam pihak melaporkan Aiman pada 13 November 2023.

Aiman dilaporkan terkait dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) tentang Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.