RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Permohonan pencabutan Praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Estiono.

“Permohonan [pencabutan gugatan] pemohon dikabulkan. Sidang dianggap selesai,” ujar hakim tunggal Estiono di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (20/12/2023).

Keputusan tersebut diambil hakim dengan mempertimbangkan sikap termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyetujui permohonan pencabutan Praperadilan yang dilayangkan oleh Eddy Hiariej dkk.

Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto menjelaskan sikap KPK tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis.

“Termohon yakni pimpinan KPK dalam hal ini mempertimbangkan penanganan perkara agar bisa berjalan sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. Maka, diputuskan untuk menyetujui permohonan pencabutan tersebut,” kata Iskandar.

Pengacara Eddy Hiariej dkk, Ricky Sitohang, menyatakan pihaknya mencabut gugatan untuk menambahkan substansi permohonan. Setelah itu, ia akan mendaftarkan kembali permohonan.

“Benar [dicabut] karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan. Setelah itu kita daftarkan kembali,” kata Ricky.

Sidang pada hari ini sedianya beragendakan penyerahan bukti dan pemeriksaan tiga ahli dari pihak pemohon.

Eddy Hiariej dkk ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK.

 

(rn/cnn)