RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memvonis bebas eks Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A. Palallo, Rabu malam (3/1/2024).

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Royke Harold Inkiriwang saat membacakan amar putusannya.

“Membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” ucap Royke.

Vonis bebas tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Tenri dihukum dua tahun enam bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan

Tenri sebelumnya divonis kasus korupsi pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Dua terdakwa lainnya yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021, yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair. Keduanya dijatuhkan hukuman penjara masing-masing tiga tahun.