RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, pada Jumat (12/1/2024).

“Hari ini pemeriksaan yang kesekian kali. Saya berproses, seperti apa yang diharapkan kooperatif dan saya sehat setiap saat dibutuhkan,” kata SYL usai diperiksa, Jumat (12/1/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak juga membenarkan ihwal pemeriksaan lanjutan terhadap SYL tersebut.

“Benar bahwa hari ini Jumat, tanggal 12 Januari 2024, saksi SYL kembali dipanggil oleh Tim Penyidik untuk kepentingan pemeriksaan,” jelasnya.

Selain SYL, Ade mengatakan terdapat lima orang saksi lainnya yang juga bakal dimintai keterangan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Dua diantaranya, kata dia, merupakan mantan ajudan dan pengawal pribadi dari tersangka Firli Bahuri.

“Penyidik juga memanggil 5 orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan, di antaranya eks ajudan tersangka FB yaitu Kevin dan eks walpri (pengawal pribadi) tersangka FB yaitu Hendra,” ujarnya.

Sebelumnya SYL juga telah diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selama hampir 13 jam pada Kamis (11/1/2024).

Usai diperiksa, SYL mengaku telah menjelaskan apa yang ia alami dan ketahui kepada penyidik dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Terima kasih kalian sudah menunggu sampe malam. Apa yang diminta oleh penyidik sudah saya sampaikan sampai tengah malam untuk kesekian kalinya,” ujarnya.

Sementara itu Jamaluddin Koedoeboen mengatakan dalam pemeriksaan itu kliennya dikonfrontir terhadap 7 orang saksi lainnya oleh penyidik.

Kendati demikian, ia enggan membeberkan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan lantaran menjadi kewenangan dari penyidik. Hanya saja, kata dia, pemeriksaan hari ini semakin membuat terang kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli tersebut.

“Yang jelas setiap pertanyaan secara konfrontasi antara SYL dan berbagai pihak tadi semua telah dijawab. Menurut hemat kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam pernyataan maupun jawaban,” jelasnya.

“Dari masing-masing Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengerucut pada substansi permasalahan yang memang teman-teman penyidik ingin dapatkan,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

 

(rn/cnn)