RAKYAT NEWS, MAROS – Dua pejabat Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), Senin (29/04/2024) sore diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri (Maros) di depan sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw mahasiswa jurusan Arsitektur FT Unhas yang meninggal dunia secara tragis ketika mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala FT Unhas pada awal Januari 2023.

Sedianya jaksa penuntut umum Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH mengagendakan mendatangkan 3 (tiga) pejabat FT Unhas pada persidangan hari ini, namun hanya dua yang hadir, yakni Dr. Amil Ahmad Ilham, ST, M.IT (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan) dan Hamzah, ST, MT (Manajer Kemahasiswaan). Sementara seorang lagi, Karim Sitepu, ST, MT (Pembina UKM Mapala) tidak muncul.

Di depan sidang yang mengadili 2 (dua) mahasiswa FT Unhas sebagai terdakwanya, Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas), majelis hakim yang dipimpin Khairul, SH, MH (Ketua PN Maros) mencecar sederet pertanyaan kepada kedua pejabat FT Unhas terkait pertanggung jawaban terhadap kegiatan yang telah menimbulkan korban jiwa ini.

Menjawab pertanyaan awal yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim, saksi Amil Ahmad Ilham menerangkan, selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FT Unhas, dirinya menangani urusan kegiatan yang dilakukan organisasi Senat Mahasiswa dan UKM. Semua kegiatan lembaga kemahasiswaan ini harus ada izin dari pejabat FT Unhas yang prosedur pengajuannya melalui Manajer Kemahasiswaan.

“Kegiatan organisasi kemahasiswaan yang dilaksanakan tanpa ada izin pejabat fakultas maupun universitas, itu melanggar peraturan. Karena tak ada izin maka kegiatan ini dipandang ilegal dan nantinya akan menjadi dasar bagi Komisi Disiplin (Komdis) untuk menjatuhkan sanksi. Sebelum mengeluarkan izin, pejabat fakultas meneliti tujuan kegiatan dan memeriksa kelengkapan administrasinya,” ungkapnya.