RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Akbar Idris, telah menyerahkan Memori Banding kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba atas putusan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, Senin (6/5/2024).

Sebelumnya, Akbar divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim PN Bulukumba setelah dinyatakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu dianggap sebagai ancaman dan juga telah mengekang kebebasan berpendapat juga kritik terhadap kekuasaan.

Zaenal Abdi selaku tim kuasa hukum Akbar menyebutkan, penanganan perkara tersebut terkesan dipaksakan oleh aparat penegak hukum. Kepolisian, Kejaksaan hingga pemeriksaan di pengadilan. Dan dianggap merugikan terdakwa dan menjadi ancaman bagi publik.

“Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba apabila dibiarkan dan menjadi Putusan yang berkekuatan hukum maka akan menjadi ancaman buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di negera kita. Serta pemerintah daerah akan merasa sangat berkuasa dan mampu memberikan tekanan yang lebih besar lagi kepada masyarakat apabila memberikan kritikan yg dianggap merugikan pemerintah,” kata Zaenal.

Muhammad Arsyi Jailolo yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum menambahkan, pemenjaraan aktivis oleh Bupati Bulukumba, menjadi pertanda buruk untuk perkembangan demokrasi dan gagalnya pemimpin daerah sebagai satu subsistem dalam membangun daerahnya.

“Bahwa tindakan Pemenjaraan Aktivis HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) oleh Bupati Bulukumba adalah petanda kemunduran demokrasi dan gagalnya kepemimpinan Andi Muhctar Ali Yusuf sebagai bupati Bulukumba yang menjalankan sistem demokrasi,” kata Arsyi yang juga aktivis HMI itu.

Selain kemunduran demokrasi, kata Nurzaldy (perwakilan PBH Peradi), juga perlu dipertanyakan sistem kerja peradilan yang menjalankan fungsi mengadili. Sehingga, ia menganggap putusan pengadilan memberatkan Akbar yang disebut mencoba mencari kebenaran informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Pemerintah Daerah Bulukumba.