RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sigit Prasetya yang menjadi korban kehilangan uang sebesar Rp 400 juta di Bank BRI Unit Toddopuli, Kota Makassar belum mendapat titik terang hingga saat ini sejak ditangani Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun 2020.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum Sigit, Firman.  Ia mengatakan telah dilakukan gelar perkara berulang kali di Ditreskrimum Polda Sulsel terkait hal itu dan dinyatakan sebagai pidana perbankan.

Setelah melakukan gelar perkara sebanyak 3 kali, Ditreskrimum Polda Sulsel melimpahkan berkas perkara untuk ditindak lanjuti oleh Ditreskrimsus.

Pada tanggal 28 Mei 2021, Ditreskrimsus kembali melimpahkan berkas perkara untuk ditangani Ditreskrimum berdasarkan SP lidik 165a/V/Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dalam surat tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulsel meminta Keterangan Ahli dari OJK Regional 6, Mulyana.

Saat dikonfirmasi, Mulyana mengaku tidak pernah dipanggil dan memberikan keterangan apapun kepada Polda Sulsel terkait kasus perbankan.

Berdasarkan hal tersebut, Sigit mengajukan surat ke Mabes Polri. Surat tersebut mendapat resposn dengan mendatangkan Perwira Tinggi (Pati) untuk melakukan asesmen di Polda Sulsel pada November 2023.

Pati tersebut meminta penyidik melakukan penyidikan terhadap Ditreskrimsus Polda Sulsel sebab apa yang dialami Sigit merupakan pidana perbankan.

21 Februari 2024, Sigit bilang ia mendapat kabar bahwa laporannya kembali dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel tanpa melalui gelar perkara. Menurutnya, itu hanggal karena berdasarkan perintah asesmen Polri bahwa kasus tersebut harus ditangani Ditreskrimsus.

“Tentunya proses ini membuat kami heran dan merasa aneh, kami selaku kuasa hukum menduga ada oknum yg bermain dalam kasus ini,” kata Firman dalam keterangannya.

Kuasa hukum Sigit kemudian melaporkan kasus itu ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulsel pada April lalu yang kini masih menunggu hasil laporan.