Rakyat News Hukum

Menyajikan informasi terbaru dan berita terupdate tentang peristiwa dan hukum di Indonesia dan International

#PN Mataram

RAKYAT NEWS, MATARAM – IWAS alias Agus Difabel dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan pidana pengganti