Erick Thohir Kecam Pelecehan Mahasiswi Magang di BUMN : Dukung Proses Hukum
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan.
Menteri BUMN Erick Thohir mengecam dengan tegas segala bentuk pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan BUMN dan Kementerian BUMN.
Mereka sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan bersedia memberikan bantuan kepada korban.
“Kami mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi magang di Semarang,” kata Erick Thohir dikutip dari akun Instagram Kementerian BUMN pada Jumat (22/11/2024).
“Kementerian BUMN mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian dan siap memberikan bantuan pendampingan kepada korban jika yang bersangkutan berkenan,” ujarnya lagi.
Kementerian BUMN menegaskan bahwa mereka akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui Kebijakan Lingkungan Kerja yang Menghormati (Respectful Workplace Policy – RWP), setiap individu di BUMN akan diberi kesempatan untuk berkontribusi tanpa rasa takut dan dengan menghargai keragaman serta kesetaraan hak.
Kebijakan ini telah diterapkan sejak tahun 2022 melalui surat edaran SE-3/MBU/ 04/2022 yang berisi kebijakan tentang perilaku saling menghormati di tempat kerja atau yang dikenal dengan RWP.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang saling menghargai dan mencegah terjadinya kekerasan serta pelecehan.
“BUMN adalah rumah bersama untuk semua. Bersama, kita wujudkan budaya kerja yang bermartabat,” ucapnya.
Dikutip dari Tribun Banyumas, seorang mahasiswi berusia 21 tahun dengan inisial H melaporkan seorang pejabat BUMN kepada Polrestabes Semarang atas dugaan pelecehan seksual.
Insiden asusila ini terjadi ketika H sedang melakukan magang di BUMN tempat pejabat tersebut bekerja. Mahasiswi dari universitas swasta di Kota Semarang itu melaporkan insiden tersebut ke polisi didampingi oleh LBH Joglo Semar. H mengatakan kejadian itu terjadi pada Senin, 18 November 2024.
Ketika itu, H dipanggil ke ruang kerja pejabat tersebut sekitar pukul 08.30 WIB. Awalnya, H mengira dirinya dipanggil untuk memperkenalkan diri.
“Memang, awalnya disuruh perkenalan, ditanya namanya siapa, semester berapa, alamatnya mana. Saat itu, ruangannya dalam keadaan tertutup,” ujar H dengan tangan gemetar.
Setelah berkenalan, H diminta untuk duduk. Pejabat tersebut menawarkan rokok padahal H menolaknya.
“Saya sudah berulang kali menolak tawaran rokok itu tetapi tetap dipaksa,” ujarnya.
H merasa tidak nyaman ketika pejabat tersebut melakukan tindakan yang tidak pantas. H berusaha menghindar dan meninggalkan ruangan tersebut.
Setelah perlakuan yang kurang menyenangkan itu, H melaporkan pejabat BUMN tersebut kepada polisi.
Tinggalkan Balasan