RAKYAT.NEWS, MAROS – Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama HG (68 tahun) telah diamankan oleh kepolisian di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dia diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun.

Pihak Kepolisian setempat menduga, bahwa perbuatan tersebut terjadi lebih dari sekali, dengan cara membujuk korban menggunakan iming-iming hadiah berupa jepit rambut.

Pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Korban, yang juga tetangga pelaku di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, mengunjungi rumah pelaku pada malam Senin (25/11/2024) setelah diiming-imingi hadiah.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk memberikan hadiahnya, namun kemudian diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Kanit PPA Polres Maros, Ipda Rahmatia mengungkapkan bahwa kejadian ini terbongkar saat ayah dan bibi korban mencari anak tersebut di rumah pelaku. Saat pintu rumah dibuka, mereka menemukan korban bersama pelaku dalam keadaan yang tidak semestinya. Keluarga korban segera melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian.

“Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polres Maros. Pelaku dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara,” ujar Ipda Rahmatia.

Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta dan memastikan keadilan bagi korban. (*)