RAKYAT NEWS, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan kronologi kejahatan yang dilakukan oleh dokter peserta didik spesialis anestesi (inisial TAP), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa TAP memanfaatkan statusnya sebagai residen untuk membawa korban FA (21 tahun), yang merupakan anggota keluarga pasien, dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) menuju Gedung MCHC lantai 7.

TAP mengklaim kepada korban bahwa ia akan mengambil sampel darah untuk pemeriksaan terhadap keluarga pasien, dan meminta korban untuk tidak didampingi oleh anggota keluarganya.

“Korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi, lalu tersangka melakukan 15 kali percobaan tusukan jarum di tangan korban. Setelah itu, tersangka menyuntikkan cairan bening melalui infus yang menyebabkan korban pusing dan tidak sadarkan diri,” ungkap Hendra dalam konferensi pers, Selasa (9/4/2025).

Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan rasa sakit di bagian tubuh tertentu saat buang air kecil. Ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua set infus, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, sepasang sarung tangan, sebuah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Sebanyak 11 saksi telah diperiksa, termasuk korban, keluarganya, dan perawat yang bertugas pada saat kejadian. Polisi juga berencana melibatkan ahli untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

YouTube player