Kasus Suap Terkait TKA di Kemenaker : KPK Tetapkan 8 Tersangka
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan suap pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Dengan tersangka delapan orang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/5/2025).
Pemaksaan tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) di Kemenaker.
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujarnya.
Asep mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemerasan dan suap terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berlangsung antara tahun 2020 hingga 2023.
“(Tempus perkara) periode 2020 sampai dengan 2023,” ucapnya.
Asep menjelaskan bahwa kasus suap tersebut melibatkan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di salah satu kantor di Kemenaker terkait kasus korupsi yang melibatkan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Selasa (20/5/2025).
“Benar. (Perkara) suap dan atau gratifikasi terkait TKA,” kata Fitroh.

Tinggalkan Balasan