Kanwil Kemenkum Sulsel Berhasil Mediasi Sengketa Merek “Haes” di Gowa
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menjalankan perannya dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Kali ini, Kanwil berhasil memediasi sengketa merek dagang “Haes” yang melibatkan dua pihak dari Kabupaten Gowa.
Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Sulsel dan mempertemukan pemilik merek terdaftar “Haes”, Sittiati Dg. Kanang, dengan pihak terlapor, Arase, yang dilaporkan menggunakan merek tersebut tanpa izin.
“Mediasi berjalan lancar dan berbuah kesepakatan damai,” ujar Demson Marihot, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Sulsel, yang memimpin jalannya mediasi, Kamis (17/4/2025).
Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor bersedia memberikan ganti rugi kepada pemilik merek serta memusnahkan barang dagangan yang diduga melanggar hak merek. Lebih lanjut, kedua belah pihak juga sepakat untuk menjalin hubungan bisnis secara profesional dengan ketentuan yang telah disepakati.
Merek “Haes” diketahui telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak tahun 2013 dengan nomor IDM001174615 dan diperpanjang pada 2023. Sebagai merek terdaftar, pemiliknya memiliki hak eksklusif yang dilindungi secara hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam pernyataan terpisah menegaskan pentingnya mediasi sebagai solusi efektif dalam penyelesaian sengketa.
“Mediasi memungkinkan para pihak mencapai kesepakatan damai tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal,” jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel untuk terus memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik hak.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih menghargai hak kekayaan intelektual dan memahami risiko hukum dari pelanggarannya,” pungkas Andi.
Dengan selesainya mediasi ini, kedua belah pihak telah menyepakati bahwa sengketa dianggap tuntas dan tidak akan ada tuntutan lanjutan di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan