RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto, akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam anggaran cetak naskah soal ujian pada sekolah dasar Kabupaten Jeneponto yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, Rabu (11/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Teuku Luftansya Adhyaksa dalam konferensi persnya mengatakan adapun ketiga orang yang ditetapkan tersebut yakni inisial UB selaku Kadis Pendidikan Jeneponto aktif sekarang, NA yakni mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto dan NI selalu rekanan atau pihak penyedia.

Kajari Teuku Luftansya menyebutkan bahwa pagu anggaran dalam kegiatan ini sebesar Rp36 Milyar. Dengan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat Jeneponto sekitar Rp2,8 Milyar.

Dikatakannya penetapan tersangka dilakukan setelah memenuhi alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Proses hukum selanjutnya terhadap tersangka diharapkan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menegakkan keadilan dan mencegah korupsi lebih lanjut dalam pengelolaan dana pendidikan.

Sebelumnya ketiga tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jeneponto mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 22.30 Wita. Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto untuk dilakukan penahanan.

Kajari Jeneponto menyampaikan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan guna memperlancar penyidikan dan menghindari potensi gangguan terhadap alat bukti maupun saksi. (*)

YouTube player