RAKYAT NEWS, JAKARTA – Penceramah terkenal dari Bandung, Evie Effendie (EE), dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan penganiayaan.

EE dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri berinisial NAT (19) dengan nomor laporan LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

“Benar (adanya laporan Evie Effendie),” ungkap Kasat Reskrim Polretabes Bandung AKBP Abdul Rachman, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (26/8/2025).

Rachman menambahkan, saat ini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait laporan tersebut dan akan menambah jumlah saksi untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

“Yang sudah dimintai keterangan sudah tiga orang dan akan ada yang dimintai keterangan lagi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, menyampaikan bahwa dugaan kekerasan oleh terlapor kepada kliennya terjadi pada Juli 2025. Saat itu, korban mendatangi rumah terlapor untuk meminta biaya pendidikan atau nafkah bulanan sebagai anak.

Korban merupakan anak kandung dari ibu yang telah berpisah dengan penceramah EE. EE diduga tidak memberikan uang dan malah melakukan tindak kekerasan.

“Ada lima yang kami laporkan. Adapun yang kami laporkan yakni tindak pidana dengan dasar hukum pasal 44 Jo Pasal 5 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 170 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP,” katanya, saat dihubungi terpisah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Evie Effendie mengenai laporan polisi tersebut.

YouTube player