Satresnarkoba Lutra Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba, Dua Pria Ditangkap
RAKYAT NEWS, LUWU UTARA — Satresnarkoba Polres Luwu Utara menggerebek sebuah rumah di Lorong Brimob, Desa Baebunta, Rabu malam, 10 Desember 2025, setelah laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan narkoba viral di media sosial.
Dalam operasi pukul 21.00 WITA itu, dua pria berinisial U (25) dan M (36) berhasil diamankan.
Keduanya ditangkap saat berada di dalam rumah yang dijadikan tempat menggunakan sabu. Petugas menyita dua sachet sabu dan sejumlah alat isap di lokasi.
Penggeledahan lanjutan menemukan total 8 sachet sabu, satu bong, satu pirex, satu pipet, dan dua telepon genggam. Kedua terduga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F, yang kini dalam pengejaran. Petugas mendatangi rumah F, namun tidak menemukan yang bersangkutan.
Kasat Resnarkoba IPTU Abdianto menegaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut cepat atas laporan publik.
“Kami menerima aduan masyarakat yang viral di medsos, dan tim langsung kami turunkan. Saat penggerebekan, kedua terduga ditemukan bersama barang bukti sabu dan alat isap,” ujarnya.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, mengapresiasi respons cepat jajarannya dan menekankan komitmen pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi narkoba di Luwu Utara. Setiap laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial, pasti kami tindak tegas,” tegasnya.
Kedua terduga kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. (*)








Tinggalkan Balasan