Makassar, Rakyat News – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan Bupati Kabupaten Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara.

 

“Status tersangka dinilai mempunyai dua alat bukti itu yang dipegang penyidik sudah cukup untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka ujar Hidayatullah Kepala Kejati Sulselbar, selasa (25/10).

 

Hal ini disampaikan Kepala Kejati Sulawesi Selatan dan Barat, Hidayatullah, Selasa, (25/10/2016). Kata dia,
Hidayatullah mengatakan Keterlibatan Burhanuddin sangat kuat dalam pembelian tanah seluas 150 hektare di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar pada tahun 2015 lalu, dengan nilai jual Rp 15 miliar.

 

Lanjut Hidayatullah membeberkan selain Burhanuddin Baharuddin, pihaknya juga menetapkan tersangka Camat Mangarabombang, Muhammad Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi dan Sekretaris desa Andi Sose.

 

“Dari penjualan lahan tersebut, Burhanuddin Baharuddin telah merugikan negara,” jelasnya.

 

Sebelum Burhanuddin melakukan penjualan, Badan Pertahanan Nasional telah memberi peringatan kepada Burhanuddin Baharuddin agar lahan tersebut tidak dijual.

 

Selain itu, Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus ini, PT Karya Insan Cirebon yang membeli tanah negara tersebut untuk dijadikan kawasan industri.

 

“Proses penjualan ini bermula saat PT Karya mengajukan proposal ke Pemerintah Takalar dan Burhanuddin sebagai bupati mengeluarkan izin prinsip pada 2015 dengan melibatkan camat dan kepala desa. Mereka merekayasa kepemilikan lahan,” ujarnya. (*)