Takalar, Rakyat News – Tim media Bur-Nojeng, Baso DN membantah kabar Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin terlibat dugaan korupsi kasus penjualan lahan negara dan disebut sebagai tersangka, menurutnya kabar yang beredar membingungkan.

“Informasi yang beredar dua versi. Versi lainnya adalah pihak Kejati Sulselbar baru sebatas mengindikasikan keterlibatan Bupati Takalar dalam dugaan penjualan lahan di Marbo (Kecamatan Mangngarabombang). ujarnya, selasa (25/10).

 
Menurut Baso DN Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin belum dikeluarkan spirindik tentang status tersangka.

 
“Kejati belum menerbitkan spirindik tentang status tersangka,” katanya.

 
Lanjut Baso DN mengatakan, tidak ada keterlibatannya bupati takalar selama proses penjualan tanah, hanya mengeluarkan izin prinsip bagi investor.

 
“Kalau pun ada tanah negara dilokasi tersebut, maka tidak ada unsur keterlibatan bupati dalam proses jual beli tersebut. Karena selaku bupati, hanya mengeluarkan izin prinsip bagi investor yang ingin mengembangkan suatu wilayahnya,” jelasnya.

 
Baso DN berharap, kasus tersebut tidak dimainkan pihak lain di masa kampanye Pilkada Takalar 2017.

source : rakyatku