JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Kepala Rumah dan Tahanan Kelas IIB Jeneponto Hendrik memimpin langsung pengeluaran dan pembebasan terhadap narapidana yang memenuhi syarat, dampak dari Virus Corona, di Rutan Kelas IIB Jeneponto, Kamis (02/04/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan kelas IIB Jeneponto Hendrik menyerahkan secara langsung SK kepada para narapidana yang dilepas tersebut.

Setidaknya ada 27 narapidana di Rutan Kelas IIB Jeneponto yang dibebaskan hari ini. Dengan rincian untuk narapidana laki-laki 24 orang dan perempuan 3 orang, kata Hendrik.

Menurut Hendrik, bahwa asimilasi ini hanya berlaku untuk tahun 2020 berdasarkan Kepmen Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid-19.

Kemudian berdasarkan Surat Edaran Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid-19, jelas Hendrik.

 

Adapun persyaraan asimilasi ini kata Hendrik yakni narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Pembebasan para narapidana untuk asimilasi ini akan berlangsung dari tanggal 1 April sampai dengan tanggal 7 April 2020, imbuh Hendrik.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H. Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.

Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.

Seperti asimilasi, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Kemudian, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.(*)