JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Andi Ihwal (24) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto lantaran kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu seberat 14,97 gram.

Andi Ihwal merupakan warga Dusun Panyyangkalang, Desa Panynyangkalang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dia diringkus di Lingkungan Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, mengatakan dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Sehingga, polisi melakukan penyelidikan.

“Yang mana pada saat itu pelaku ditemukan sedang berada di salah satu rumah warga, kemudian tim memperkenalkan diri lalu melakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut,” ujar AKP Syahrul, Kamis (23/4/2020).

Syahrul mengatakan, di tangan pelaku polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu tas kecil yang berisi pembungkus rokok.

“Berisi 1 sachet plastik klip besar berisi 12 bungkus sachet plastik klip sedang berisi sabu, dua timbangan digital, dan 1 alat isap (bong) dan pireks kaca beserta sendok pipet plastik. 1 korek gas, 1 HP Vivo,” ungkapnya.

Kemudian, kata dia, saat pelaku diinterogasi di TKP, pelaku mengakui bahwa BB yang ditemukan adalah miliknya.

“Selanjutnya pelaku bersama BB yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polres Jeneponto, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)