JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto dan Kanit Res Polsek Bangkala akhirnya berhasil melumpuhkan DPO terpidana kabur dari Rutan Kelas II B Jeneponto yakni Usman Bin Musu, di Kampung Baddo Pangkayya, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Rabu (29/4/2020) dini hari.

Penangkapan terhadap terpidana tersebut dipimpin oleh Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto Ipda Sunardi bersama tim, ungkap Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama, Rabu (29/4/2020).

Syahrul menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku itu berdasarkan Surat Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto ke Polres Jeneponto No : W.23.PAS.24-PK.01.01.289, perihal permohonan bantuan penangkapan pelarian WBP yakni Usman Bin Musu pada tanggal 20 April 2020.

Pencarian pun dilakukan oleh tim dan hanya berselang beberapa hari di dapatkan informasi bahwa terpidana DPO tersebut berada di Kampung Baddo Pangkayya, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, jelas Syahrul.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto akhirnya langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas II B Jeneponto dan Anggota Polsek Bangkala melalui Kanit Res Bangkala. Kemudian tim langsung bergerak mengarah Desa Tuju lokasi yang diduga tempat persembunyian pelaku,” ungkap Syahrul.

Kemudian lanjut Syahrul, sampai di lokasi tim akhirnya mengepung rumah tersebut. Tim akhirnya menaiki rumah dan mengetuk pintu untuk memastikan pelaku ada di dalam rumah.

“Pelaku ada di teras rumah tersebut dalam kondisi remang-remang serta gelap,” urainya.

Pada saat itu, kata Syahrul pelaku mengayunkan sebilah parang sambil mendekati anggota tim namun anggota langsung mengeluarkan senjata api kemudian menyuruh pelaku untuk tenang dan menyerahkan diri.

Namun pelaku tidak menghiraukannya, dan saat itu pelaku langsung melompat dari atas rumah, dan setelah mendarat pelaku terjatuh bersama dengan parangnya.

“Kemudian pelaku mencabut sebilah badiknya dan kembali ingin menyerang kepada anggota yang berada di kolong rumah, sehingga personil melakukan tembakan peringatan sebanyak 5 kali,” ungkapnya.

Namun lagi-lagi kata Syahrul, pelaku tidak mengindahkannya dan malah semakin mengacungkan badiknya secara brutal. Padahal sebelumnya personil terlebih dahulu sudah mengepung tempat pelariannya namun pelaku tetap melakukan perlawanan secara terus menerus.

“Karena dalam keadaan mendesak dan sangat perlu untuk menyelamatkan anggota dari ancaman yang membahayakan nyawanya, akhirnya dilakukan pelumpuhan dengan penembakan ke arah pelaku hingga mengenai paha kanan sebanyak 1 kali,” jelasnya.

Kemudian, pelaku masih saja tetap melakukan perlawanan dengan mengayunkan badiknya kearah anggota, sehingga dilakukan penembakan kearah pelaku sebanyak satu kali, dan mengenai punggung sebelah kanan.

Pelaku akhirnya tersungkur dan melepaskan badiknya. Seketika anggota pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang dalam keadaan masih bernafas dan bergerak dalam perjalanan.

Akan tetapi setelah sampai di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa pelaku telah meninggal dunia, pungkas Syahrul.

Sebelumnya terpidana menjalani Proses hukum di Sat Narkoba Polres Jeneponto dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika (pengedar dan pengguna). (Lau)