Rakyat News, Luwu Timur – Tiga orang terduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu diringkus oleh satuan resort narkoba (SatResnarkoba) Polres Luwu Timur, Di Desa Balantang, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (06/08/2020) Pukul. 14.30 Wita.

Saat diringkus oleh SatResnarkoba Polres Lutim, ketiga pelaku kedapatan memiliki barang haram tersebut sebanyak 11.40 gram saat aparat kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Hal itu disampaikan Kasat ResNarkoba Polres Lutim, AKP. Joddy Titalepta saat memberikan keterangan kepada media ini melalui pesan whatsapp.

“Ketiga pelaku berhasil diringkus saat petugas Opsnal ResNarkoba Polres Lutim melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli dan kemudian melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka saat bertransaksi di Desa Balantang,” ungkap AKP. Joddy Titalepta.

Ketiga terduga pelaku tambah AKP. Joddy, merupakan warga Sidrap yang kerap kali melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Luwu Timur, tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, diungkap ketiga terduga berinisial HK (23 Tahun), YG (20 Tahun, dan HR (19 Tahun) kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sabu seberat 11,40 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang SatResnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut. (A.T)