BARRU. RAKYAT NEWS Koalisi LSM Makassar melakukan Aksi Demonstrasi di Depan Gerbang PT. Semen Tonasa di Desa Siawung Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan, terkait tuntutan hak kepemilikan tanah yang berlangsung dilaksanakan pada Rabu, 10 Maret 2021.

Koalisi LSM Makassar bersama Kuasa Hukum H.Rusmanto Efendi sebagai Pemegang Sertifikat 001 Siawung Barru yang kembali mendampingi H.Rusmanto untuk memasang papan bicara dan pemagaran lokasi sesuai titik sertipikat yang sah di Mata Hukum.

Lokasi tanah seluas 5 hekto are ini, yang saat ini telah dikuasai oleh pihak PT. Semen Bosowa, sementara menurut kuasa hukum H.Rusmanto Burhan Kamma SH, bahwa lokasi ini masih sah adalah milik kliennya karena belum ada pembatalan sertipikat baik oleh pengadilan maupun Badan Pertanahan Nasional sebagai Institusi yang membuat Produk Sertipikat.

Kendati sempat terjadi riak dari aksi massa yang kawal pemasangan papan bicara, akhirnya pihak pengamanan dari Polres Barru berhasil melakukan Negosiasi dan Pengamanan untuk melakukan pemasangan papan proyek.

Rakyat News

“Saat dimintai keterangan pemilik lahan hari ini (12/3/2021), berharap agar aparat Penegak Jukum Polres Barru dapat memproses laporan penyerobotan lahan dari Kuasa Hukum H.Rusmanto, dan agar SP2HP dan SP3 yang telah dikeluarkan dapat ditindaklanjuti kembali, dimana telah adanya tambahan nopum baru dari Kanwil BPN Sulsel yang menyatakan bahwa untuk pembatalan sertipikat tidak dapat ditindaklanjuti, dan pihak H.Rusmanto menduga ada Mafia di PT. Semen Bosowa bercokol.

Ini membuktikan bahwa H.Rusmanto adalah tetap pemilik lokasi tanah yang sah sesuai sertipikat 001 Desa Siawung Barru,”ungkap Yhoka selaku pendampingan Litigasi dari Koalisi LSM Makassar. Kendati sempat terjadi ketegangan antara kedua belah pihak, bahkan terjadi adu mulut dan saling tunjuk, namun pihak Kepolisian Resort Barru menenangkan kedua belah pihak.