MAKASSAR – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar, hari ini melakukan pendampingan sidang lanjutan Perkara Perdata PHI No.34, No.35, No.36, di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A Kartini, Rabu (22/09/2021).

Sidang ini merupakan sidang kesimpulan sebelum memasuki sidang putusan pada tanggal (06/10/2021).

Adapun Tim kuasa hukum penggugat dari perkara ini yaitu Hezron Patandak Moaniku, Muhammad Jihan Akbar dan Moch Zuhal Nugroho. Selain masih tercatat sebagai Mahasiswa, mereka juga tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Serikat Pekerja Nasional atau SPN-Sulsel

Akbar yang juga merupakan kader Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar atau BEM FH UNSA mengatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan tidak sesuai prosedur hukum ketenagakerjaaan yang berlaku.

Baca juga: Ketua PN Bantaeng Diduga Langgar UU, Mahasiswa FH UNSA Menyorot

“Semoga hasil akhir dari perkara ini memiliki putusan yang memuaskan, serta harapannya semoga hakim yang memeriksa perkara ini memberikan putusan yang memuaskan,” harap Akbar

“Sebab kami selaku kuasa penggugat dalam hal ini memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi milik pekerja Buruh yang telah di PHK secara sepihak dan tidak diberikan pesangon selama masa bekerja 10 tahun pada perusahaan,” tambah Akbar salah satu tim kuasa hukum (Tono).