Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah di Takalar, LAKSUS Desak APH Turun Tangan
RAKYAT NEWS, TAKALAR – Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS), Muhammad Ansar mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan korupsi rehabilitasi sekolah di Kabupaten Takalar.
Proyek tersebut dinilai sarat dengan berbagai pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami minta aparat hukum tidak tinggal diam karena proyek itu mengunakan uang negara yang sangat banyak,” kata Ansar, Rabu (6/10/2021).
Rehabilitasi gedung SD dan SMP menelan anggaran Rp 28 miliar. Sebanyak 41 gedung SD dan enam SMP ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Baca juga : Aktivis Antikorupsi Sulsel Turunkan Tim Investigasi Dugaan Korupsi Proyek Rehab Sekolab di Takalar
Menurut Ansar, sejak awal proses administrasi proyek itu sudah bermasalah. Salah satunya, nomenklatur proyek adalah rehabilitasi fisik dan pengadaan barang yang disatukan
“Padahal seharusnya pembangunan fisik dan pengadaan harus terpisah karena realisasi anggaran tidak bisa digabung dalam satu akun rekening,” ujar Ansar.
Dia mempertanyakan tentang proyek yang dilampirkan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Menurut dia, dalam tender proyek, bunyi paket yang ditampilkan rehabilitasi sekolah bersama perabotnya.
Ansar menduga adanya dugaan monopoli di dalam proyek itu. Bahkan sejumlah rekanan yang ditunjuk untuk rehabilitasi ratusan sekolah ditengarai tidak berkompeten.
Saat ini, proyek untuk memperbaiki Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah ?Menengah Pertama (SMP) itu tengah berlangsung.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Rakmadi mengatakan sekolah yang direhabilitasi itu berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik) masing-masing sekolah.
Menurut dia, data fisik dan kondisi sekolah dilaporkan oleh operator untuk kemudian diseleksi oleh Kementerian Pendidikan.
Rakmadi mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan menentukan sekolah yang akan diperbaiki atau mendapat fasilitas berupa perabot sekolah.
Tinggalkan Balasan