SPH kemudian mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari Harno Trimadi (HNO) Direktur Prasarana DJKA.

Selanjutnya terjadi kesepakatan antara AD dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Penyerahan uang pada SPH dilakukan melalui beberapa kali transfer antarrekening bank. Besaran uang yang diserahkan AD sejumlah sekitar Rp935 juta.

Meskipun demikian tim penyidik KPK masih akan melakukan pendalaman terhadap jumlah tersebut. Atas perbuatan AD selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.