Permohonan Praperadilan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin (11/12/2023).

SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum gugatan Eddy Hiariej dkk.