RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisioner KPK nonaktif, Firli Bahuri dan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej akan menjalani sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (11/12).

Firli menjadi tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sedangkan Eddy merupakan tersangka kasus dugaan suap.

“Sidang pertama: Senin, 11 Desember 2023,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Firli mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (24/12/2023). Ia menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.

Dalam permohonannya, Firli di antaranya meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11/2023).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Sementara itu, Eddy bersama dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana mendaftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (4/12/2023).

Ketiganya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.