Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan.

“Terduga pelakunya dua orang. Yakni bos korban dan salah satu rekan kerja korban di kafe,” katanya, Jumat (29/3/2024).

Dari hasil interogasi awal, Muhammad Ali mengaku menganiaya korban dengan cara ditinju bagian hulu hati sebanyak 2 kali dan korban ditendang tiga kali di bagian perut.