Diberitakan sebelumnya, Marsose ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo pada Selasa, (30/1). Pemkab Wajo, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 juta saat penyelidikan.

Berkas kasus korupsi Marsose didaftarkan ke PN Makassar pada Senin (1/4). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU akan dilaksanakan pada Selasa (23/4) mendatang.