RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo, Marsose didakwa telah melakukan penyelewengan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo sebesar Rp 50 juta.

“Akibat perbuatan Terdakwa dalam rangka penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo kepada Organisasi Masyarakat DPC LAKI Wajo periode 2021, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 50.000.000,” demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Sabtu (20/4/2024), dikutip dari detiksulsel.

Jaksa menyatakan terdakwa sebagai Ketua DPC LAKI Wajo sebelumnya mengajukan proposal usulan dana Rp 244.950.000 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wajo pada tahun 2021. Kemudian, dana yang dicairkan hanya Rp. 50 juta.

Hingga akhirnya, terdakwa dinyatakan bersalah karena tidak menyerahkan aporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Waj0 dengan batas 10 Januari 2022.

“Namun sampai saat ini, Terdakwa belum menyerahkan LPJ tersebut kepada Bakesbangpol Wajo,” ungkapnya.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa melanggar aturan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Serta tidak menyertakan bukti yang lengkap dan sah akan penggunaan dana tersebut.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Pasal 16 dan Pasal 19 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 yang mengatur bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunan hibah yang diterimanya. Penerima hibah menyampaikan LPJ penggunaan hibah dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” kata jaksa.