RAKYAT NEWS, MAMUJU – Seorang pria berinisial IS (41) yang juga merupakan Eks kepala di Kabupaten Mamuji ditangkap polisi terkait dugaan korupsi dana desa selama masih menjabat. Pelaku melakukan penyelewengan dana desa yang awalnya direncanakan untuk 5 bidang kegiatan.

Dari hasil penyidikan polisi, IS melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022 saat masih menjabat kepala desa. IS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polresta Mamuju, Jumat (3/5/2024) lalu.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman mengatakan saat ini status pelaku sudah non aktif, begitu ditetapkan sebagai tersangka langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Statusnya saat ini sudah nonaktif (kepala desa). Begitu sudah diperiksa, ditetapkan tersangka langsung kami tangkap,” katanya dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/5/2024).

Herman mengatakan bahwa di tahun 2021, Desa Limbong mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 1,62 miliar. Dana ini akan digunakan dan dikelola ke dalam 5 bidang kegiatan.

Namun dalam penggunaannya, ada dua bidang kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Dari laporan hasil perhitungan kerugian negara Inspektorat Mamuju, ada sekitar Rp 177 juta kerugian negara yang ditemukan. Polisi pun menentapkan IS sebagai tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Program yang ditemukan keruguan negara antaranya kegiatan penyediaan jaminan sosial, pemberian makanan tambahan balita stunting, serta pemberian makanan untuk ibu hamil dan menyusui,” kata Herman.