MAKASSAR, RAKYAT NEWS—- Status tersangka yang diduga disandang oleh SA terus mengalami dinamika, SA yang selain menjabat sekretaris wilayah partai tertentu, juga menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel aktif, juga merupakan caleg terpilih DPRD Sulsel sekaligus bakal calon bupati di salah satu kabupaten di Sulsel.

Ketika dikonfirmasi mengenai status SA yang diduga tersangka, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulsel menegaskan bahwa mereka tidak akan berspekulasi terkait pencalonan SA sebagai bakal calon bupati.

“Kita belum tahu itu, perencanaan orang kita tidak tahu,” ujar Ahmad Adiwijaya alias Jaya, Komisioner KPU Sulsel kepada Rakyat News.

Jaya menjelaskan bahwa KPU Sulsel berpedoman pada aturan yang berlaku, khususnya terkait kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu. Sehingga pihak pihak yang terkait dengan tahapan yang berlangsung berjalan dalam koridor yang semestinya

“Salah satu azas dalam penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum, termasuk dalam pemilihan kepala daerah serentak nasional 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jaya merinci proses pencalonan jika SA benar-benar maju sebagai calon bupati akan ditelaah lebih lanjut, khususnya aspek syarat calon dan syarat pencalonan, “yang semuanya harus sesuai hukum,” tukasnya

Terkait status SA yang diduga sebagai tersangka, Jaya menekankan bahwa hal tersebut berkaitan dengan syarat calon.

Jaya kemudian mengelaborasi bahwa syarat calon dan syarat pencalonan yang dipedomani KPU Sulsel diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, sebagaimana perubahan kedua terhadap penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014. Pasal 7 ayat 2g menyebutkan bahwa salah satu syaratnya adalah bukan mantan terpidana.

“Atau jika berstatus terpidana, harus mengumumkan secara jujur dan terbuka,” jelasnya lagi

Saat ditanya mengenai status SA yang tidak terdakwa atau terpidana, namun diduga sebagai tersangka, Jaya tidak memberikan jawaban tegas secara legal