MAKASSAR – Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah milik anak mantan dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) yaitu Musa Kadar Khan adik dari Ayatullah Baja Utama yang laporkan wanita berinisial K kini masuk ke babak baru.

Kasus yang laporan ke Polrestabes Makassar ini pada tahun 2020 kini ditangani oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM), di karenakan tidak adanya progres yang signifikan dari Polrestabes Makassar, senin(26/6/2023).

Kasus Mandek di Polrestabes Makassar, Pengacara Muda YLBHM surati Kapolri hingga Kompolnas RI

Selanjutnya YLBHM menyurati pada tanggal 16 Juni 2023 lalu dengan nomor surat 35/SK-YLBHM/VI/2023 ke berbagai pihak mulai dari Kompolnas RI, Itwasum Polri, Divpropam Polri, Birowasidik,  Kapolda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel hingga Kabid Propam Polda Sulsel.

“Saya atas nama keluarga mengucapkan terima kepada YLBHM yang telah membantu bersurat ke Kompolnas dan Divisi Propam Mabes Polri,” ujarnya musa.

Tambah Musa semoga dengan langkah YLBHM menyurati membuat kasusnya yang sudah bertahun-tahun ia perjuangkan menjadi atensi khusus untuk pihak di Polrestabes Makassar.

“Khususnya penyidik, Kanit dan Kapolresta untuk bisa serius menyelesaikan Laporan keluarga saya yang sudah lama,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, anak mantan dosen Universitas Hasanuddin Tambaru P, Musa Kadar Khan angkat bicara terkait tanah yang diwariskan kepadanya.

Menurutnya, tanah peninggalan ayahnya seluas 334 meter persegi yang berlokasi di kompleks Unhas Baraya Blok AX.2 Kota Makassar, Sulawesi Selatan dijual tanpa sepengetahuannya.

“Tanah itu belum pernah saya tempati sejak ayah meninggal dunia, karena saat itu tanah dipinjamkan kepada Almarhumah Siti Norma atas izin dari istri dan anak-anak almarhum ayah, namun naasnya malah diperjualkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan saya selaku ahli waris,” ungkap Musa.

Musa mengatakan bahwa tanah milik almarhumah ayahnya telah disalahgunakan oleh keluarga almarhumah yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen, hal itu sudah dibuktikan kebenarannya dalam resume mediasi di Pengadilan Negeri, bahwa Pihak Unhas mengakui ada kekeliruan dalam mengeluarkan berita acara serah terima dengan nomor surat 728/H4/UM 10/2007.

“Jadi pada waktu itu Almarhum ayah saya meminjamkan rumah itu ke Almarhumah Siti Norma, kemudian ia tinggal disana bersama keponakannya bernama Karina yang tidak memiliki garis keturunan dari ayah saya, bukan anak, Saya persoalkan kenapa Karina bisa dengan mudah menerbitkan sertifikat lalu menjual rumah Alm ayah saya,”ungkapnya.

Menurutnya, penyidik dari kepolisian Polrestabes Makassar telah menemukan beberapa bukti yang diduga dipalsukan yakni  diantaranya, Surat Keterangan Ahli Waris yang dia buat sendiri dan dilegalisir di Kelurahan Lembong, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Selanjutnya Kartu Keluarga yang dalam statusnya disitu K berani menyatakan bahwa dia Anak Kandung.

“Saya menduga ada keterlibatan oknum yang membantu memuluskan praktik kotor Mafia tanah ini, sehingga dia bisa dengan mudah mensertifikatkan lalu menjual rumah almarhum ayah saya,” ucapnya.

Alasan aksi tak berperikemanusiaan tersebut, kata Musa, dilakukan karena terlilit utang.

“Karena sekitar dua tahun saya berjuang sendiri dan telah menghabiskan jutaan rupiah demi mengembalikan hak milik saya, Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan juga Bapak Menkopolhukam Mahfud semoga bisa mengetahui ini,” tukasnya.

Kasus Musa sempat mandek baik di BPN Sulsel maupun BPN Kota Makassar, namun kondisi serupa sekarang terjadi di Polrestabes Makassar.