RAKYAT NEWS, BANTAENG – Sebulan jelang pemilihan calon kepala daerah (Pilbub) Kabupaten Bantaeng 27 November 2024 serangkaian peristiwa beruntun terjadi di daerah dengan julukan Butta Toa tersebut.

Sebelumnya, Pimpinan DPRD dan Sekwan DPRD Pemkab Bantaeng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran rumah dinas (Rumdis) Pimpinan DPRD.

Terbaru, sejumlah massa aksi melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng. Mereka menuntut Kejari Bantaeng untuk ikut menangkap Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2014-2018, termasuk Haji Sahabuddin yang saat ini akan kembali maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng.

Kelompok tersebut menanamakan diri sebagai kelompok keluarga dan konstituen anggota DPRD yang ditangkap.

Menanggapi itu, Bos Duta Politika Indonesia (DPI) Dedi Alamsyah Mannaroi mengamati fenomena serupa banyak terjadi dari tingkat lokal hingga nasional.

Sebaiknya, proses hukum dipercayakan ke pihak aparat penegak hukum (APH).

“Yah hormati saja proses hukum yang berlaku dan percayakan ke APH (Kejari),” ujar Dedi Alamsyah saat berada di Jakarta dihubungi awak media di Makassar, Selasa (30/7).

Dedi menilai, semoga tidak ada pihak-pihak yang ingin menarik-narik instrumen negara, seperti APH untuk dijadikan bantalan politik.

“Janganlah (tarik-tarik APH) ke politik,” pungkasnya.

Dedi berharap kontestasi demokrasi di Kabupaten Bantaeng dan daerah lain hingga di Sulsel berjalan demokratis dan damai.

Diketahui Sahabuddin merupakan calon wakil Bupati Bantaeng 2024-2029 mendampingi calon Bupati Bantaeng M Fathul Fauzi Nurdin.