Impor Ilegal Produk Cina Masih ‘Lolos’ Masuk di Indonesia, Kok Bisa?
Sementara itu, Kepala Center of Industry, Trade, and Investment di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mempertanyakan transparansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait 26.415 kontainer yang sempat tertahan namun kemudian dilepas pada Mei 2024.
“Ini yang kami pertanyakan sampai hari ini, 26 ribu kontainer ini isinya seperti apa? apakah betul produk jadi atau memang sebetulnya ada produk-produk yang dipaksakan untuk masuk,” ujar Andry.
Andry meragukan keputusan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang memfasilitasi keluarnya isi kontainer tersebut, menganggapnya sebagai tindakan yang merugikan industri lokal.
“Kami juga mendengar banyak masukan dari industri bahwa mereka cukup struggling dengan Permendag ini,” ucap Andry.
Oleh karena itu, Andry tak heran jika kehadiran satuan tugas (satgas) barang impor ilegal mendapat tanggapan sinis dari industri lokal maupun masyarakat.
“Setelah sudah menemukan segitu banyak, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang terlibat, bagaimana caranya. oknumnya siapa? Tentu harus ada yang bertanggung jawab dari ini semua,” sambung Andry.
Ia juga menyatakan kebutuhan untuk menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri dan mendesak agar satuan tugas barang impor ilegal bertindak efektif dalam membasmi praktik tersebut.
“Kami juga mempertanyakan apakah misalnya satgas impor yang ada saat ini hanya sebagai pengalihan saja dari Permendag nomor 8 karena dari kementerian enggan merevisi Permendag nomor 8, sehingga dibuatlah beberapa hal agar mata publik ke arah sana. Ini jangan sampai pandangan-pandangan ini terjadi,” kata Andry.
Tinggalkan Balasan