Namun, polisi tak gentar. Mereka tahu bahwa jaringan ini harus segera diputus sebelum makin menjalar. Hanya dalam dua hari, tanggal 16 Agustus 2024, ketika waktu menunjukkan pukul 15.00 WITA, Desa Pattimang di Kecamatan Malangke menjadi lokasi terakhir dalam rangkaian operasi ini.

Dua pelaku, AG (35) dan AN (24), tak bisa lagi bersembunyi. Ketika polisi menggeledah tempat mereka, 14 sachet sabu dengan total berat 4,11 gram berhasil ditemukan, bersama dengan empat ponsel dan uang tunai Rp1.440.000—hasil dari transaksi gelap yang selama ini mereka jalankan.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, bersama Kasat Resnarkoba AKP Jayadi, S.Sos, menyatakan bahwa operasi ini hanyalah bagian kecil dari perjuangan besar mereka melawan narkoba di wilayah Luwu Utara.

“Kami akan terus berada di garis depan, memastikan lingkungan kita aman dari ancaman narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” ujar AKP Jayadi dengan tegas, tatapan matanya memancarkan tekad yang tak tergoyahkan.

Keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menghadapi ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp10 miliar.

Namun, pertanyaan yang tersisa adalah: seberapa dalam akar peredaran narkoba ini telah menancap di Luwu Utara? Operasi demi operasi mungkin akan terus berlangsung, namun selama masih ada permintaan, akan selalu ada pasokan.

Masyarakat Luwu Utara, seperti yang diimbau Kapolres, harus tetap waspada dan berani melaporkan setiap gerak-gerik mencurigakan, agar desa mereka tak lagi menjadi ladang subur bagi peredaran barang haram ini.

YouTube player