RAKYAT.NEWS, PINRANG – Polda Sulawesi Selatan kini memproses Briptu AL yang diduga melakukan pelanggaran etik setelah menganiaya AU (27) akibat masalah asmara.

“Laporan baru diterima. Masih proses pemeriksaan (Briptu AL),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto, Selasa (3/9/2024), mengutip detikSulsel.

“Pidananya ditangani Polres Pinrang, untuk disiplin atau kode etik sudah ditangani oleh Propam Polda. Perkembangan nanti saya sampaikan,” terangnya.

Polda Sulawesi Selatan akan memanggil sejumlah saksi untuk penelusuran dugaan pelanggaran etik Briptu AL. “Pengaduan baru diterima. Baru direncanakan untuk memanggil saksi-saksi,” tegasnya.

Kejadian bermula di pada dini hari di Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada Sabtu (24/8/2024). Diberitakan bahwa Briptu AL mendatangi korban di kontrakannya hingga menampar dan mencekiknya.

“Motifnya untuk sementara ini jengkel tidak mau diputuskan,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, Senin (2/9/2024).

Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polres Pinrang pada 27 Agustus. “Laporannya sudah masuk. Laporan penganiayaan dimana pelakunya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Sulsel,” terangnya.