RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jumat 6 September 2024.

Dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah dinas AHI di Jakarta Selatan dan sejumlah barang bukti disita, termasuk uang tunai dan barang bukti elektronik.

“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto lewat keterangan tertulis, dikutip Rabu, (11/9/2024).

Tessa mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai dan barang bukti elektronik.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” kata dia.

Sebelumnya, Abdul Halim sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 22 Agustus 2024.

Sebelum menjabat sebagai Menteri, Abdul Halim menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019.

Pasca pemeriksaan, Abdul Halim menyatakan bahwa dia telah memberikan kesaksian yang lengkap kepada penyidik.

“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik,” katanya, setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Detikcom.