RAKYAT NEWS, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menangkap seseorang yang diduga memaksa membubarkan diskusi di Kemang, Jakarta Selatan.

Polri menjelaskan bahwa penangkapan tersebut adalah langkah lanjutan dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas perilaku premanisme.

“Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Trunoyudo mengecam pembubaran diskusi secara paksa dan menyatakan Polri telah melakukan penyelidikan cepat yang mengarah pada penangkapan tersangka.

“Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang,” ucapnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta saling menghormati perbedaan pendapat.

“Kami juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat,” ujar Trunoyudo.

“Mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat. Karena kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat,” sambungnya.

Pembubaran paksa tersebut terjadi di sebuah hotel di Kemang pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 09.00 WIB.

Polisi langsung menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mengamankan lima orang terkait insiden tersebut, yang beberapa di antaranya merupakan tokoh yang menghadiri diskusi itu.

Dari proses hukum yang dilakukan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.