RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI) terpilih, Prabowo Subianto berjanji untuk meningkatkan gaji TNI, Polri, guru, dan juga hakim agung yang gajinya tidak naik selama 12 tahun.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana tersebut dalam Diskusi Ekonomi Kadin Indonesia, Senin (7/10).

Hashim menegaskan, bahwa dalam program kerja Asta Cita, Prabowo akan memberikan imbalan lebih bagi jaksa, polisi, guru, dan hakim agung.

“Saya diberitahu oleh salah satu hakim agung. Saya ketemu di Changi tahun lalu. Hakim agung sudah 11 tahun tidak dapat kenaikan gaji,” kata Hashim.

Ia juga menyatakan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan memperbaiki kondisi gaji hakim agung yang tidak berubah.

“Ini akan diperbaiki oleh Pak Prabowo. Kita harus berikan imbalan untuk kenaikan gaji hakim. Setuju semua? Ini gaji guru kita akan perbaiki juga,” tuturnya.

Sebelumnya, para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) telah memprotes soal gaji dan tunjangan yang stagnan selama 12 tahun. Mereka berencana untuk mengajukan cuti bersama serentak pada 7-11 Oktober 2024.

“Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini,” dikutip dari keterangan pers yang disampaikan SHI, Jumat (27/9).

Menurut SHI, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) belum pernah disesuaikan meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya.

“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” bebernya.

SHI juga mengingatkan bahwa tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang menekankan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.

“Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” tutupnya.