Kasus Kuota Haji: KPK Cegah Mantan Menteri Agama Yaqut ke Luar Negeri
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Menteri Agama pada masa Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Budi menambahkan, larangan bepergian ini diberlakukan karena ketiga orang tersebut diperlukan keberadaannya di Indonesia untuk kelancaran proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” kata Budi.
KPK juga telah meningkatkan status penyelidikan kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 menjadi tahap penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8/2025).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan